84 Persen PRT Perempuan, Menteri PPPA Harap Pengesahan UU PPRT Cegah Praktik Pekerja Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa 84 persen dari sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia adalah perempuan. Selain itu, Arifah menyampaikan sekitar 20,09 persen atau 143.000 PRT merupakan anak di bawah usia 18 tahun.

Arifah menuturkan, UU PPRT juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi perawatan (care economy) serta pengakuan terhadap kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan penyandang disabilitas. Ia memastikan bahwa PRT yang mayoritas perempuan akan mendapatkan akses layanan dan pendampingan yang responsif, komprehensif, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.

Garis besar poin-poin aturan dalam RUU PPRT ini memuat banyak hal, di antaranya soal PRT yang harus mendapatkan hak jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan atau yang dikenal dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). UU PPRT juga mengatur perusahaan penempatan PRT tidak boleh memotong upah PRT. Terkait pencegahan kekerasan terhadap PRT, UU PPRT mengatur agar pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) turut menjaga PRT di lingkungannya. Soal usia, PRT harus berumur minimal 18 tahun kecuali sudah dipekerjakan sebelum RUU ini sah menjadi undang-undang.

Search