Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendorong reformasi fiskal dan tata kelola pemerintahan diarahkan untuk memutus dominasi oligarki dalam menentukan aturan ekonomi dan politik. Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, mengatakan langkah seperti pajak kekayaan, penguatan tax benefit bagi kelas menengah, penghapusan pajak bagi kelompok bawah, serta transparansi data pajak bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil dan akuntabel. Media mengatakan mayoritas responden juga percaya bahwa pajak kekayaan dapat mengurangi ketimpangan ekonomi antarkelas masyarakat. Dia menyampaikan pajak kekayaan dua persen atas 50 orang terkaya bisa menghasilkan Rp 93 triliun per tahun bagi negara.
Media menyampaikan potensi pajak kekayaan bisa lebih optimal dengan threshold atau batas minimal pengenaan pajak kekayaan Rp 84 miliar. Dengan tarif progresif satu persen hingga dua persen, lanjut dia, potensi pajak kekayaan bisa mencapai Rp 142,2 triliun per tahun atau hampir 60 persen dari total pajak penghasilan yang dibayar seluruh pekerja di Indonesia.
Media menyampaikan konsep pajak kekayaan sudah lama menjadi diskursus alternatif sebagai bentuk pungutan progresif tahunan berbasis pada total aset individu dengan pengurangan komponen kewajibannya. Dia mengatakan agresivitas pajak kekayaan yang lebih menyasar individu ultrakaya dapat melengkapi sistem pajak penghasilan secara efektif.
