Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Saat mewakili pemerintah dalam penyampaian pandangan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR sebagai langkah penting dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga.

Menurutnya, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya perlu mempertimbangkan faktor sosiokultural. Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari kelompok ekonomi bawah, menengah, hingga atas. Oleh karena itu, melalui RUU ini diharapkan dapat terwujud pelindungan yang komprehensif terhadap hak asasi manusia. RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga.

Selanjutnya, RUU ini mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian perselisihan. Penyelesaian perselisihan tersebut mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) sebagai mediator.

Search