KPK Telusuri Duit Pemerasan di Kasus Bupati Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul uang pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Komisi antirasuah menduga para OPD di Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyiapkan uang dari kantong pribadi untuk diberikan kepada Gatut.

Budi mengatakan lembaganya juga turut mencari sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung yang diperas oleh Gatut Sunu. Bupati Tulungagung itu memeras sejumlah dinas di Pemkab Tulungagung dengan ancaman menggunakan surat pernyataan mundur atau dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Budi mengatakan KPK juga tengah mendalami persoalan kecamatan hingga sekolah di Tulungagung yang diduga ikut diperas oleh Gatut. Pendalaman ini, kata Budi, untuk mengetahui alasan di balik Bupati Tulungagung itu diduga memeras camat serta kepala sekolah. “Itu semuanya masih akan didalami,” ucapnya.

Bupati Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Status itu setelah KPK menangkap Bupati Tulungagung dan Dwi Yoga dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Gatut meminta sejumlah uang kepada 16 Kepala OPD serta pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Permintaan itu dilakukan melalui ajudan bupati Dwi Yoga Ambal sebesar Rp 5 miliar.

Search