Tiga terdakwa kasus korupsi Chromebook dituntut 6-15 tahun penjara

Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook dituntut pidana penjara selama 6-15 tahun, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. Dari ketiga terdakwa tersebut, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dituntut 15 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih beserta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah, masing-masing dituntut pidana selama 6 tahun bui. Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut agar dihukum dengan pidana denda, yakni Ibam sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2019–2022, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Search