Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang organisasi dan tata kerja (ortaker) Kementerian Agama yang di dalamnya mengatur pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Kebijakan ini disambut positif sebagai langkah strategis memperkuat peran pesantren di Indonesia. Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut. Ia menilai, pembentukan Ditjen Pesantren menjadi tonggak penting dalam penguatan kelembagaan pesantren, terlebih setelah urusan haji dan umrah dipisahkan ke kementerian tersendiri.
Menurut dia, langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti arahan pimpinan di Kementerian Agama untuk menyusun struktur organisasi di bawah Ditjen Pesantren. Dalam Perpres tersebut, Ditjen Pesantren akan memiliki satu sekretariat dan maksimal lima direktorat teknis. Beberapa direktorat nantinya akan menangani fungsi pendidikan pesantren, pengembangan dakwah pesantren, dan pemberdayaan pesantren.
Terkait penunjukan Direktur Jenderal Pesantren, Basnang menegaskan bahwa kewenangan berada di tangan presiden. Namun, mekanisme seleksi tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan melalui proses open bidding atau sistem talent pool. Sementara itu, terkait rekrutmen pegawai di lingkungan Ditjen Pesantren, Basnang juga menekankan pentingnya menjaga prinsip transparansi dan integritas.
