Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera menindak tambang-tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan Indonesia. Instruksi ini diberikan setelah laporan evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) ilegal di kawasan hutan, termasuk hutan lindung, disampaikan kepada Presiden pada Kamis (16/4) di Istana Merdeka, Jakarta.
Langkah tegas ini menandai fase baru dalam reformasi sektor pertambangan nasional. Pemerintah menegaskan pentingnya kepastian hukum dan tata kelola yang baik, serta keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
