Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia juga memastikan pemerintah telah menyiapkan pos anggaran khusus dalam APBN untuk mendukung program prioritas tersebut.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur skema baru pembiayaan KDMP. Aturan ini memungkinkan pemerintah membiayai kebutuhan pembangunan fisik gerai hingga kelengkapan koperasi lainnya melalui APBN.
Dalam beleid terbaru, pemerintah dapat menempatkan dana sebagai sumber likuiditas bagi bank pemerintah secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Pembiayaan diberikan dengan batas maksimal Rp 3 miliar per unit gerai KDMP, dengan tingkat bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6 persen per tahun. Dengan skema tersebut, kewajiban pembayaran cicilan koperasi pada praktiknya akan ditopang oleh mekanisme transfer ke daerah (TKD), baik melalui dana alokasi umum/dana bagi hasil maupun dana desa sehingga meringankan beban pengelola koperasi di tingkat lokal.
