Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut diingatkan kepada Kemenhaj dalam merespon wacana war tiket haji yang keluar dari Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf.
Dalam UU Haji dan Umrah sudah diatur mengenai kuota haji reguler dan khusus bagi calon jemaah asal Indonesia. Jika war tiket haji benar akan diberlakukan, ia tidak ingin skema tersebut justru menabrak aturan dalam UU Haji dan Umrah. Apalagi, dalam dalam UU Haji dan Umrah belum mengatur kuota khusus untuk skema war tiket tersebut.
Oleh karena itu, ia mendorong Kemenhaj melakukan kajian lebih komprehensif terkait skema tersebut sebelum disampaikan kepada publik. “Mestinya tidak berwacana tetapi menyampaikan rencana yang sudah matang sudah dikaji mendalam dan komprehensif, dibahas juga dengan mitranya di kami Komisi VIII DPR, baru sampaikan ke publik supaya tidak menghadirkan hal yang menimbulkan kegaduhan,” ujar HNW.
