Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dan dua akun media sosial terkait penyebaran hoaks dan berita bohong terkait ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu dilakukan langsung oleh JK ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4) kemarin. Laporan diterima dan teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
JK mengaku memilih melaporkan Rismon lantaran tuduhan sebagai pendana dinilai tidak etis dan sangat menghinanya sebagai orang yang pernah mendampingi Jokowi sebagai Wakil Presiden selama lima tahun. Selain Rismon, JK turut melaporkan akun YouTube atas nama Studio Musik Rock Ciamis dan akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun. Dalam pelaporan itu, dirinya juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video tudingan sebagai pendana kasus ijazah Jokowi.
Di sisi lain, JK menilai Rismon juga hanya membantah bahwa video itu tidak dibuat oleh dirinya secara langsung. Akan tetapi, kata dia, Rismon tidak membantah pernyataan dalam video soal dirinya yang menyediakan uang Rp5 miliar kepada Roy Suryo Cs. JK mengaku akan mempertimbangkan tidak melanjutkan proses hukum jika sedari awal Rismon membantah isu pendanaan Rp5 miliar. Hanya saja, kata dia, hal itu tidak kunjung dilakukan oleh Rismon. Selain protes terhadap Rismon, JK juga mengeluh soal berlarutnya penyelesaian kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Menurut JK, polemik ijazah milik Jokowi ini telah merugikan banyak pihak, termasuk dirinya yang harus kehilangan waktu karena diseret-seret dalam masalah ini.
