Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendukung upaya pengendalian penyakit tidak menular (PTM) dengan menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM mengenai Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Inisiatif ini bertujuan membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) melalui pelabelan Nutri-Level.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Nutri-Level akan diterapkan sebagai sistem pelabelan gizi di Indonesia untuk membantu masyarakat membuat pilihan produk pangan lebih sehat. Rancangan revisi peraturan ini menambahkan ketentuan pencantuman Nutri-Level pada bagian depan kemasan, yang menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL dengan indikator huruf A hingga D. Indikator A yang berwarna hijau tua menandakan kandungan GGL sangat rendah, sementara D berwarna merah menunjukkan dianjurkan untuk dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.
Taruna menegaskan bahwa pencantuman Nutri-Level bukanlah larangan untuk mengonsumsi produk tertentu, melainkan panduan bagi masyarakat untuk memilih produk yang lebih sehat. Bagi pelaku usaha, kebijakan ini diharapkan menjadi peluang bisnis untuk mempromosikan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat.
