Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan secara maraton saksi-saksi dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada pekan ini. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
KPK meminta para saksi yang akan dipanggil agar kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia menambahkan penyidik juga sudah memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selama 40 hari. Selain Yaqut dan Ishfah yang sudah ditahan, KPK pada Senin (30/3) kemarin baru saja mengumumkan dua orang tersangka baru. Mereka ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
