Dewas KPK Tindaklanjuti Aduan Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, beberapa waktu lalu. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan proses penanganan laporan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan operasional yang berlaku. Ia juga mengapresiasi partisipasi publik dalam mengawasi proses penegakan hukum di KPK.

Gusrizal menjelaskan bahwa laporan masyarakat mulai diterima sejak 25 Maret 2026. Aduan tersebut mempertanyakan dasar hukum serta pertimbangan etik atas keputusan pengalihan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah. Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk telah diterima dan didisposisi sejak 30 Maret 2026 untuk segera ditindaklanjuti.

Dewas KPK, lanjutnya, berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, termasuk memantau setiap tahapan penanganan perkara kuota haji, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, masyarakat diharapkan tetap aktif memberikan pengawasan dan masukan yang konstruktif terhadap lembaga antirasuah tersebut. Menurut Gusrizal, independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme check and balance antara internal lembaga dan publik berjalan dengan baik demi menegakkan keadilan.

Search