Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya, Aceh menyatakan langkah pemerintah membatasi media sosial sebagai langkah tepat dalam memberikan perlindungan anak dari tindakan perundungan siber (cyberbullying). Hal tersebut disampaikan berkaitan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang membatasi anak usia 16 tahun ke Bawah dari platform digital.
Menurut Wakil Ketua MPD Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Ardiansyah, batasan usia 16 tahun merupakan instrumen penting untuk melindungi masa pembentukan karakter anak. Selain menjaga kesehatan mental, langkah ini juga sebagai upaya untuk mencegah kecanduan media sosial dan game online yang menghambat interaksi sosial nyata. Dalam tinjauan akademisnya, Ardiansyah yang juga merupakan akademisi di STIA Pelita Nusantara Nagan Raya, Aceh menjelaskan bahwa ketiadaan batasan hukum dalam penggunaan media sosial dapat memicu degradasi kemampuan akademik dan sosial.
Dia menyebutkan, ada beberapa ancaman nyata yang menjadi landasan dukungan terhadap aturan ini, di antaranya risiko masif terhadap pornografi dan informasi yang tidak sesuai umur. Kemudian perlindungan anak dari tindakan perundungan siber (cyberbullying), serta mencegah kecanduan media sosial dan game online yang menghambat interaksi sosial nyata.
