Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan ada kemajuan yang cukup bagus dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Progres tersebut akan KPK sampaikan pada pekan depan karena saat ini masih dalam suasana hari raya lebaran. Asep menolak menjelaskan detail kemajuan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang berkaitan dalam penetapan tersangka baru. Asep mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji berdasarkan perhitungan dan strategi yang dilakukan KPK.
Strategi tersebut, Asep mencontohkan, salah satunya dalam melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Kapan kami menetapkan tersangka dan lain-lain itu tergantung kepada strategi yang kami jalankan dalam penanganan perkara,” ujarnya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji. Keduanya pun langsung dijebloskan ke penjara selama 20 hari pertama.
KPK menyatakan Yaqut memberikan perintah ke Alex untuk membagi kuota haji tambahan periode 2023-2024 menjadi sama rata, yakni 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus. Pemerintah Indonesia kala itu mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dari Kerajaan Arab Saudi. Gus Alex, kata Asep, menilai pembagian kuota haji tambahan menjadi sama rata saat itu tidak melanggar regulasi awal yaitu 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Asep mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji tambahan tersebut selalu dikomunikasikan antara Alex dengan Yaqut.
