Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional dari 9 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Penghentian ini dilakukan setelah SPPG tersebut menyajikan menu kelapa utuh di program MBG. Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang secara tegas menolak alasan kesembilan SPPG yang menyatakan bahwa menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat. Nanik menegaskan, setiap SPPG wajib mengikuti pedoman operasional yang telah ditetapkan.
Tidak cukup sampai di situ, BGN juga memerintahkan agar kepala SPPG mendapatkan tindakan disiplin imbas kejadian tersebut. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan bahwa mulai 14 Maret 2026, kesembilan SPPG tersebut telah berhenti beroperasional sementara. BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih cermat dalam menjalankan program, termasuk memperhatikan standar menu, keamanan pangan, serta sensitivitas terhadap isu yang berkembang di masyarakat.
