Pemerintah Bakal Atur Denda Pelanggar Alih Fungsi Lahan Sawah

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait denda administrasi bagi pihak yang melanggar alih fungsi lahan sawah. Hal tersebut dilakukan karena maraknya konversi lahan produktif di berbagai daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menerangkan sebenarnya sanksi pidana terkait pelanggaran alih fungsi lahan sawah telah diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009. Namun, selama ini penegakan pidananya berada di ranah penegak hukum.

Nusron menjelaskan pemerintah juga tengah membahas beberapa langkah strategis untuk memperkuat perlindungan lahan sawah nasional, terutama penetapan wilayah lahan sawah dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Adapun 12 provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan. Selain itu, Menurut Nusron, beberapa provinsi, seperti Sumatra Utara, Lampung, dan Sulawesi Selatan adalah daerah lumbung padi nasional.

Pemerintah juga tengah membahas toleransi alih fungsi lahan yang berada di luar kawasan LSD. Menurut Nusron, terdapat sekitar 11-13 persen lahan yang dapat dialihfungsikan dengan syarat tertentu. Toleransi alih fungsi lahan tersebut terutama untuk kepentingan fasilitas publik atau proyek strategis nasional (PSN), seperti pembangunan sekolah, jalan, terminal, maupun infrastruktur air.

Search