Pemerintah akan membatasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI) di sektor pendidikan, terutama bagi siswa pendidikan dasar dan menengah. Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno. Ia menjelaskan nantinya SKB 7 Menteri akan mengatur sejumlah aspek penggunaan teknologi digital di lingkungan pendidikan yang boleh dimanfaatkan oleh peserta didik.
Pratikno menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan melarang penggunaan teknologi dalam proses pembelajaran, melainkan mengaturnya agar lebih tepat guna. Pratikno mengatakan bahwa penggunaan chatbot AI instan semacam ChatGPT, Gemini, Claude, Meta AI, dan sebagainya, perlu diatur untuk menghindari dampak negatif yang mungkin bisa ditimbulkan terhadap perkembangan anak.
Sebelumnya, Komdigi telah menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Untuk tahap awal, Komdigi akan mulai menonaktifkan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Aturan pemblokiran akun anak ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
