Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor kesehatan untuk periode 2026–2030. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan di Jakarta, Kamis, bahwa sektor kesehatan memiliki kompleksitas tinggi, termasuk dalam hal pembiayaan dan pengelolaan layanan. Karena itu, penguatan tata kelola menjadi bagian penting dari transformasi kesehatan yang sedang dijalankan.
Melalui kesepakatan ini, kedua lembaga akan memperkuat koordinasi, pertukaran data, serta berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program kesehatan.
Nota Kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada Desember 2025. Dia menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem dan tata kelola internal guna mencegah terjadinya praktik korupsi secara sistemik. Menkes juga menegaskan bahwa komitmen membangun integritas harus dimulai dari internal organisasi, termasuk memperkuat budaya kerja yang bersih dan transparan.
