KPK tetapkan Bupati Rejang Lebong dan empat orang lain jadi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan empat orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Budi mengatakan KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan ekspose atau gelar perkara. Lebih lanjut dia menjelaskan peran dari lima orang tersebut adalah dua sebagai penerima, dan tiga merupakan pemberi.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong yang merupakan kader PAN bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Search