Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kesimpulan bahwa proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya seharusnya merujuk pada ketentuan KUHAP baru. Hal ini didasarkan pada argumen bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah regulasi tersebut resmi diberlakukan.
Dalam berkas kesimpulannya, tim hukum menjelaskan bahwa penetapan tersangka Yaqut dalam kasus kuota haji didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 8 Januari 2026. Sementara itu, KUHAP dan KUHP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Menurut pihak Yaqut, sprindik yang diterbitkan sebelum 2 Januari 2026 (yaitu pada 8 Agustus 2025 dan 21 November 2025) masih bersifat sprindik umum yang berada pada tahap pencarian alat bukti. Pihak pemohon menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan. Mereka menyoroti pencantuman Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP lama dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka.
Selain persoalan regulasi, tim hukum menyimpulkan bahwa hak membela diri kliennya tidak terpenuhi karena Yaqut diklaim tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka. Lebih lanjut, tim kuasa hukum berargumen bahwa penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi unsur dua alat bukti, khususnya terkait penghitungan kerugian negara.
