Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengajak kalangan masyarakat sipil untuk terlibat aktif mengawal dan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG di Indonesia. Keterlibatan publik dinilai menjadi kunci untuk memecahkan kebuntuan pembahasan di parlemen yang selama ini terkesan maju-mundur akibat tumpang tindih kepentingan.
Huda mencontohkan nasib pekerja transportasi online sebagai potret nyata ketidakadilan di lapangan. Para mitra pengemudi kerap menghadapi potongan pendapatan yang tidak transparan, pemotongan tips, hingga algoritma yang tidak jelas tanpa adanya mekanisme pembelaan yang kuat. Selain itu, minimnya perlindungan sosial menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup mereka.
Ketua DPP PKB tersebut mengatakan telah meluncurkan hak inisiatif pembuatan RUU Pekerja GIG. Dalam RUU inisiasinya memuat beberapa poin penting sebagai upaya perlindungan bagi pekerja GIG dan pelaku usaha. Poin penting tersebut di antaranya kejelasan status pekerja GIG, adanya batas pendapatan bersih, kejelasan waktu keterlibatan, tranparansi algoritma, hingga mekanisme penyelesaian konflik industrial.
