Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons kekhawatiran pelaku usaha tekstil terkait rencana impor baju cacah bekas dari Amerika Serikat (AS) yang dimuat dalam skema perjanjian dagang RI-AS. Ia memastikan pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengawasan ketat agar barang yang masuk benar-benar digunakan sebagai bahan baku industri dan tidak merugikan pelaku usaha dalam negeri. Budi menjelaskan proses verifikasi dilakukan sejak sebelum barang masuk ke Indonesia. Menurutnya, laporan surveyor menjadi salah satu syarat utama yang memastikan kesesuaian jenis barang impor.
Kebijakan impor baju cacah bekas ini berkaitan dengan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS, yang antara lain mengatur bahwa Indonesia membuka impor pakaian bekas cacah (shredded worn clothing) dari AS guna mendorong perdagangan dan industri daur ulang tekstil. Namun rencana tersebut memicu kekhawatiran dari pelaku industri tekstil nasional, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah di sektor konveksi.
Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menyatakan keberatan atas rencana pembukaan impor pakaian bekas karena dinilai berpotensi mengganggu pasar domestik dan keberlangsungan usaha kecil. Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman menyatakan pihaknya mendukung impor bahan baku seperti kapas untuk kebutuhan industri, namun menolak impor pakaian bekas. Ia menilai kebijakan tersebut berisiko menekan permintaan produk lokal yang diproduksi pelaku industri kecil dan menengah (IKM).
