Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan dua advokat atas nama Raden Nuh dan Dian Amalia, yang teregister dengan perkara nomor 81/PUU-XXIV/2026, Selasa (24/6).
Dalam petitumnya, para penggugat meminta agar calon presiden dan wakil presiden tidak memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga dengan presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat. Secara rinci, Pasal 169 UU Pemilu mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden. Beberapa di antaranya yakni, WNI; sehat jasmani dan rohani; berusia 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu.
Kemudian, bukan anggota organisasi terlarang; pendidikan minimal SMA sederajat; hingga tidak pernah dipidana lewat putusan yang bersifat inkrah. Dalam gugatannya, para pemohon menilai hubungan kekeluargaan antara capres maupun cawapres dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat membuat persaingan yang tidak sehat. Menurut penggugat, ketika syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak membatasi hubungan kekeluargaan, kekuasaan aktif berpotensi mempengaruhi kontestasi elektoral pilpres. Padahal, Pasal 1 ayat 3 UUD 45 telah membatasi kekuasaan. Mereka mengatakan pasal 169 UU Pemilu memungkinkan kehadiran kontestan Pilpres dari keluarga dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat atau berkuasa.
