RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas, Momentum Perkuat Pemberantasan Korupsi

KOMISI III DPR RI mulai menyusun draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset (RUU PA). Tahap awal ini menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi yang dinilai krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan berbagai kejahatan ekonomi di Indonesia. Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyambut positif langkah DPR tersebut. Dia mendorong agar pembahasan segera dirampungkan hingga pengesahan dengan tetap membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.

Yenti mengungkapkan dirinya telah terlibat dalam pembahasan RUU ini sejak 2008 dan saat itu prosesnya hampir rampung. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk kembali berlarut-larut. Ia menekankan bahwa perampasan aset saat ini tidak lagi hanya relevan untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan ekonomi lainnya, termasuk narkotika yang kian marak. Dalam pelaksanaannya, pendekatan TPPU tetap harus digunakan agar penelusuran dan perampasan hasil kejahatan berjalan efektif.

Lebih jauh, Yenti mengingatkan pentingnya membangun pemahaman bahwa setiap RUU yang disusun harus berorientasi pada kepentingan bangsa dan rakyat. Menurutnya, RUU PA juga perlu mengatur secara tegas mekanisme pengelolaan aset sitaan selama proses peradilan berlangsung. Hal ini penting untuk menjaga agar nilai barang sitaan tidak menyusut atau bahkan hilang. Selain itu, ia menyoroti perlunya kejelasan pengaturan mengenai pemanfaatan aset yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan. Transparansi alokasi hasil rampasan menjadi bagian dari makna pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya korupsi.

Search