Saksi Sebut Tak Ada Catatan Transaksi Rp 809 M ke Nadiem, Jaksa Bilang Gini

Jaksa penuntut umum (JPU) tetap berkeyakinan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menikmati uang Rp 809 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menduga jumlah yang diterima Nadiem melebihi Rp 809 miliar. Jaksa menyinggung konsep white collar crime. “Oh, iya lah pasti terbukti itu Rp 809 miliar sesuai dakwaan, bahkan faktanya bisa lebih kalau kita lihat kan ada kelebihan jumlah saham,” ujar jaksa Roy Riadi seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Jaksa mengatakan para pelaku korupsi menjauhkan uang korupsi dari entitasnya untuk menikmatinya.

Sebelumnya, Direktur Legal dan Group Corporate Secretary di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), RA Koesoemohadiani, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Diani menyebutkan tak ada dokumen hukum yang melandasi transaksi Rp 809 miliar ke eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hal itu disampaikan Diani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Nadiem Anwar Makarim.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Search