Kumham Imipas perkuat sinkronisasi kebijakan perlindungan HAM PMI

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memperkuat sinkronisasi kebijakan perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja migran Indonesia (PMI), melalui rapat di Jakarta, Kamis (19/2). Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas Ibnu Chuldun menegaskan rekomendasi kebijakan perlindungan PMI memerlukan proses terukur dan komitmen lintas kementerian dan lembaga.

Maka dari itu, kata dia, rapat tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pelindungan PMI secara komprehensif, mulai dari pra-keberangkatan, masa bekerja di luar negeri, hingga purna penempatan. Sinergi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mewujudkan sistem pelindungan yang kuat, responsif, dan berkeadilan bagi PMI dan keluarganya. Dalam kesempatan yang sama, Analis Hukum Kementerian Dalam Negeri Raja Sianturi menekankan peran strategis pemerintah daerah melalui pembentukan regulasi daerah. Ia menambahkan bahwa peraturan daerah penting karena melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sehingga memperkuat fungsi penganggaran dan pengawasan dalam implementasi kebijakan. Adapun Kemendagri memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan pembentukan kebijakan daerah.

Sementara itu, Perancang Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Isabella Anggraeny menegaskan regulasi daerah bukan sekadar formalitas legislatif, melainkan instrumen kebijakan strategis.

Search