Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan pihaknya tengah menyiapkan mekanisme masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) berlaku efektif. Hal ini guna menjamin layanan kesehatan tetap berjalan. Pernyataan tersebut diungkapkan Mensos dalam pertemuan terbatas bersama Menteri Kesehatan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) dan Kepala BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (23/2).
Kebijakan itu disusun untuk menjawab kekhawatiran fasilitas kesehatan terkait pembiayaan peserta yang datanya masih dalam proses pemutakhiran. Dalam hal ini pemerintah ingin memastikan tidak ada masyarakat yang ditolak saat membutuhkan layanan di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik selama masa transisi berlangsung. Melalui skema tersebut proses pembaruan data dapat berjalan simultan dengan keberlanjutan pelayanan kesehatan, sehingga hak masyarakat atas akses kesehatan tetap terlindungi.
