Kementerian Koordinator Perekonomian memberikan penjelasan terkait sejumlah poin dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (ART), di antaranya terkait pembebasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk AS serta pembebasan bea masuk yang berpotensi berdampak negatif pada UMKM.
Merespons tanda tanya publik, Juru Bicara Menko Perekonomian Haryo Limanseto menyebut TKDN tetap berlaku dan diterapkan, dan pembebasan syarat TKDN hanya berlaku untuk pengadaan pemerintah. Dengan demikian, katanya, perjanjian tersebut tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas. Ia juga memastikan perjanjian ini tidak serta merta melahirkan kondisi yang tidak adil bagi pengusaha dalam negeri.
Ia juga menjelaskan terkait penghapusan bea masuk hingga 0 persen untuk lebih dari 99 persen produk AS yang dikhawatirkan mengganggu UMKM dan industri lokal. Menurutnya, besaran bea masuk untuk Most Favoured Nation (MFN), seperti AS, sudah cukup kecil, dengan rata-rata effective tariff rate sekitar 8,1 persen. Selain itu, Indonesia juga telah menerapkan tarif 0 persen melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA/ CEPA) dengan negara mitra utama lainnya. Mitra dagang yang sudah terikat perjanjian dengan Indonesia merepresentasikan sekitar 80 persen dari total perdagangan Indonesia. Namun, jika ada aktivitas perdagangan yang mengancam eksistensi dan keberlanjutan industri lokal, ia menyebut pemerintah “dimungkinkan untuk menerapkan instrumen BM Tambahan (Safeguard, Anti-dumping, dan Anti-subsidi sesuai dengan kaidah dalam WTO.”
