Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto meminta pemerintah menjamin layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Pasalnya saat ini, ia masih melihat adanya sejumlah rumah sakit yang ragu menerima peserta nonaktif, karena belum ada jaminan tertulis dari pemerintah. Dalam rapat konsultasi pada Senin (9/2/2026), DPR dan pemerintah sudah bersepakat agar pasien penyakit kronis yang status PBI-nya dinonaktifkan tetap dibiayai oleh negara selama tiga bulan ke depan. Edy juga meminta agar proses reaktivasi dilakukan dengan sederhana, tanpa perlu melewati prosedur yang panjang. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengingatkan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara.
Direktur Utama (Dirut) Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat atau emergency. Penegasan itu disampaikan dalam menjawab peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditolak rumah sakit karena Jaminan Kesehatan Nasionalnya (JKN) telah dinonaktifkan.
Saat ini, terdapat sekitar 120.000 eserta dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal kepesertaan PBI BPJS Kesehatannya non-aktif. BPJS Kesehatan dan Kemensos, jelas Ali, tengah berupaya mereaktivasi terhadap 105.508 peserta yang sebelumnya dinonaktifkan.
