Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serius membenahi sistem setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada dua ditjen tersebut. Khusus Ditjen Bea Cukai, Budi memandang masih ada celah untuk tindak pidana korupsi ketika sistem teknologi informasi sudah mendukung dengan baik.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Untuk kasus terkait Ditjen Pajak, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MUL) dan pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD) sebagai dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Sementara itu, untuk kasus terkait Bea Cukai, KPK menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 yang kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL) sebagai tiga dari enam tersangka.
