Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim optimistis dapat dibebaskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbais Chromebook yang sedang bergulir di persidangan. Alasannya, sejumlah saksi yang dihadirkan di sidang mengaku bahwa mereka menerima gratifikasi tanpa sepengetahuan dan perintah Nadiem.
Nadiem pun kaget karena sejumlah anak buahnya dahulu mengaku menerima uang dalam bentuk gratifikasi dalam kasus korupsi Chromebook. Ia menuturkan. para saksi di persidangan juga sudah mengaku tidak ada intervensi dirinya dalam proses pengadaan Chromebook melalui e-katalog. Dengan demikian, menurut Nadiem, harga pengadaan Chromebook di e-katalog bukan merupakan tanggung jawabnya sebagai menteri kala itu, melainkan kewenangan antara vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
