Pakar Ingatkan DPR: Parliamentary Threshold Jangan Jadi Instrumen Kepentingan Partai Besar

Wacana penyesuaian ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai rawan diselewengkan menjadi alat kepentingan partai besar. Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan DPR agar tidak menggunakan parliamentary threshold sebagai instrumen self-dealing yang justru melemahkan demokrasi plural.

Ia menegaskan, meski DPR tidak diwajibkan berkonsultasi secara formal dengan Mahkamah Konstitusi, pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK. Menanggapi kekhawatiran soal fragmentasi parlemen serta usulan penurunan ambang batas secara bertahap, Titi menilai persoalan efektivitas parlemen tidak seharusnya dibebankan kepada pemilih melalui pemotongan suara.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menjelaskan bahwa tanpa penyederhanaan sistem kepartaian, sistem presidensial akan terus menghadapi persoalan fragmentasi politik yang berdampak pada lemahnya efektivitas pemerintahan dan pengambilan keputusan strategis di tingkat nasional. Dalam konteks tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menilai parliamentary threshold (ambang batas parlemen) merupakan salah satu instrumen konstitusional dan demokratis untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian secara alamiah.

Search