Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tarif bea keluar (BK) komoditas batu bara akan berkisar antara lima hingga 11 persen dengan beberapa level penyesuaian yang masih dibahas. Ditemui usai pelantikan anggota Dewan Energi Nasional di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), Purbaya mengatakan ketentuan bea keluar batu bara saat ini telah memasuki tahap proses pengundangan.
Ia memastikan pemerintah tengah merampungkan regulasi bea keluar batu bara sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Selain itu, Purbaya mendorong agar kebijakan bea keluar batu bara dapat diberlakukan secara surut. Menurutnya, skema tersebut memungkinkan negara memperoleh tambahan penerimaan yang signifikan.
Terkait respons pelaku usaha, Purbaya menekankan pemerintah tidak berada dalam posisi untuk bernegosiasi dengan pengusaha. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
