Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usulan dari Senayan dalam sidang paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026. Adies akan menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang purna tugas pada Februari 2026. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan bahwa Adies memiliki latar belakang pendidikan dan rekam jejak yang sesuai dengan kualifikasi hakim MK. “Dari sisi apa pengalaman, track record, akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi,” kata Saan usai sidang paripurna di Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa.
Selain itu, penempatan Adies di Komisi III DPR yang membidangi hukum juga dianggap selaras dengan lingkup kerja MK. Saan juga menekankan bahwa Adies Kadir mempelajari ilmu hukum hingga mendapat gelar pendidikan tertinggi. Hari ini Saan memimpin sidang paripurna DPR yang mengesahkan Adies Kadir sebagai pengganti Inosentius untuk menjadi hakim MK usulan dari Senayan. Dalam forum tertinggi Parlemen itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengemukakan alasan anggota dewan mengusung Adies meski sebelumnya telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai hakim MK.
Menurut dia, perubahan itu dilakukan atas dasar kepentingan konstitusional lembaga DPR. “Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam keputusan tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI,” kata Habiburokhman. Dia mengklaim keputusan itu telah disetujui oleh fraksi-fraksi di komisi bidang hukum itu. Selanjutnya, Habiburokhman mengatakan bahwa DPR menilai lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia perlu dikuatkan untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki.
