Menko Yusril: Status WNI Tak Hilang Otomatis Jika Masuk Militer Asing

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan status warga negara Indonesia (WNI) tidak hilang secara otomatis apabila seseorang bergabung dengan dinas militer asing, meskipun ketentuan tersebut telah diatur dalam undang-undang.

Yusril menjelaskan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden. Namun, kehilangan kewarganegaraan tersebut tidak berlaku otomatis. Menurutnya, ketentuan dalam undang-undang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006 serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan pencabutan kewarganegaraan harus diumumkan dalam berita negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, selama belum ada keputusan menteri hukum dan belum diumumkan dalam berita negara, yang bersangkutan secara hukum tetap berstatus sebagai WNI.

Search