Saat Kapolri Tolak Mentah-mentah Wacana Polri di Bawah Kementerian, Lebih Baik Dicopot dari Jabatan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak tegas usulan instansi Polri di bawah kementerian. Sigit pun menjelaskan sejumlah alasan dari penolakannya tersebut. Salah satunya, posisi Polri saat ini merupakan mandat Reformasi 1998. Pasca Reformasi 1998, Polri menjadi terpisah dari TNI sehingga memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mempersiapkan diri untuk menjadi civilian police. Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di dalam Pasal 30 ayat 4 yang isinya Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Selain itu, ketentuan Polri di bawah Presiden RI ini juga termuat dalam Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Lebih jauh, Kapolri menjelaskan Polri saat ini dihadapkan dengan tantangan luasan geografis, hingga banyaknya jumlah masyarakat Indonesia. Dengan kondisi Indonesia yang memiliki 17.380 pulau, menurut Sigit, kinerja Polri akan lebih maksimal berada di bawah presiden.

Di hadapan jajaran Dewan, Kapolri juga mengaku ada pihak yang menawarinya menjadi Menteri Kepolisian, namun secara tegas ia menolak tawaran ini. Akan tetapi, ia tidak mengungkap perinci siapa sosok yang menawarinya menjadi Menteri Kepolisian. Selain itu, ia menambahkan, dirinya lebih baik menjadi petani daripada menjadi Menteri Kepolisian.

Search