Alutsista TNI-Polri Wajib Prioritaskan Produk Dalam Negeri

Kemandirian industri pertahanan menjadi agenda strategis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Meski target produksi alat utama sistem persenjataan (alutsista) tanpa impor masih menghadapi tantangan struktural, Indonesia telah mencatat kemajuan signifikan, terutama pada kategori alutsista yang teknologinya telah dikuasai industri nasional. Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, yang menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri. Kebijakan ini diperkuat oleh berbagai regulasi turunan, termasuk kebijakan umum pertahanan negara dan penguatan ekosistem industri pertahanan nasional.

Pengamat intelijen Ridwan Habib menjelaskan strategi pengadaan tanpa impor dimulai dari alutsista yang telah dikuasai teknologinya secara penuh oleh industri nasional. Sektor senjata ringan menjadi contoh utama kemandirian industri pertahanan. PT Pindad (Persero) sebagai BUMN strategis telah memproduksi berbagai pistol dan senapan serbu, termasuk seri SS yang digunakan oleh TNI dan Polri.

Kebijakan Kementerian Pertahanan dan Polri juga menegaskan kebutuhan senjata ringan standar harus dipenuhi dari produksi dalam negeri selama memenuhi spesifikasi teknis. Dampaknya, pengadaan pistol dan senapan serbu tidak lagi bergantung pada impor. Meski demikian, tantangan masih ada pada komponen kunci seperti mesin jet dan sensor elektronik canggih. Pemerintah menerapkan kebijakan kerja sama dengan industri lokal bagi setiap impor komponen strategis.

Search