Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tak mempersoalkan jika 28 perusahaan yang izin pemanfaatan hutan (PPBH) telah dicabut namun masih beroperasi. Pras menyebut Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajarannya untuk mempertimbangkan aspek ekonomi, khususnya aktivitas ekonomi masyarakat tak terganggu.
Meski begitu, Pras memastikan usai keputusan yang diambil Satgas PKH tersebut, kementerian/lembaga terkait akan menindaklanjuti teknis penindakan tersebut. Pras juga menjelaskan sebelum Satgas PKH mencabut izin 28 perusahaan terdapat tim yang dipimpin BPI Danantara terjun ke lapangan guna mengevaluasi dan memastikan bahwa aktivitas ekonomi di perusahaan-perusahaan itu tak terhenti. Ia mengatakan dari aspek itu, pemerintah tetap harus memperhatikan masyarakat yang selama ini mencari penghasilannya di perusahaan-perusahaan tersebut. Pras pun membuka peluang bagi mereka untuk dialihkan ke pekerjaan di sektor lain ke depannya.
Kementerian Lingkungan Hidup telah mencabut persetujuan lingkungan 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana hidrometerologi banjir dan longsor di Sumatra itu. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyebut pencabutan persetujuan itu dilakukan sebagai tindak lanjut keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menarik kembali perizinan pemanfaatan hutan (PPBH).
