Presiden Prabowo cabut izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan

Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Demikian disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa. Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).

Prasetyo menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, khususnya di wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Prasetyo menegaskan keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Search