Menkum: Semangat KUHP Baru Utamakan Restorative Justice

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Indonesia kini telah resmi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP baru tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan membawa perubahan mendasar dibandingkan dengan KUHP lama yang telah digunakan selama puluhan tahun. Ia menyampaikan, KUHP baru memiliki semangat pembaruan hukum pidana nasional yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Hal ini disampaikannya saat berada di Yogyakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Supratman, perubahan paradigma dalam KUHP baru merupakan bagian dari proses transformasi hukum pidana Indonesia agar lebih relevan dengan nilai-nilai keadilan sosial dan perkembangan masyarakat saat ini. KUHP baru tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Ia menekankan, penerapan prinsip restorative justice dalam KUHP baru menuntut keterbukaan dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum. Dengan demikian, keadilan tidak hanya dirasakan oleh negara, tetapi juga oleh korban dan masyarakat secara luas. Lebih lanjut, Supratman menjelaskan, KUHP baru juga memberikan ruang yang lebih besar bagi penyelesaian perkara di luar mekanisme peradilan formal, khususnya untuk kasus-kasus tertentu yang memungkinkan adanya perdamaian dan pemulihan. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban lembaga peradilan serta menciptakan keadilan yang lebih substantif.

Search