Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akhirnya angkat bicara atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Gus Yaqut merasa kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Mantan Ketua Umum GP Ansor itu menyatakan menghormati keputusan KPK tersebut. Ia memahami, jeratan hukum itu merupakan bagian dari tanggungjawabnya atas kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Yaqut menegaskan, keputusan dirinya atas kebijakan penyelenggaraan ibadah haji bukan suatu kesalahan. Ia mengklaim tidak melakukan praktik korupsi, apalagi memakan uang jamaah haji.
Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
