Korupsi Kuota Haji, KPK Fokus Selisik Diskresi Yaqut

Penyidikan korupsi kuota haji fokus pada diskresi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana dari ratusan agen travel (PIHK) ke oknum Kementerian Agama. KPK menilai titik berat persoalan hukum terletak pada diskresi Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang membagi rata kuota tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik tidak melihat adanya urgensi untuk memanggil pimpinan negara karena dugaan perbuatan melawan hukum terjadi pada tahapan pengambilan keputusan di level menteri.

Fokus penyidikan kini diarahkan kepada pihak-pihak yang mengetahui proses distribusi kuota, termasuk asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) serta ratusan biro travel. KPK menduga kuat adanya praktik jual beli kuota yang melibatkan oknum pejabat Kemenag.

Search