Pemerintah menetapkan “margin fee” sebesar 7 persen untuk Perum Bulog, sebagai bagian dari langkah memperkuat layanan publik dan distribusi beras nasional. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Jakarta pada Senin (12/1). Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama Bulog, menegaskan bahwa margin fee ini merupakan instrumen penting untuk memastikan ketahanan pangan dan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
Skema margin fee ini mengikuti asas kesetaraan dengan BUMN strategis lainnya yang juga memperoleh margin dalam menjalankan penugasan negara. Dengan penetapan ini, Rizal menegaskan komitmen Bulog untuk menjadi garda terdepan dalam ketahanan pangan nasional, melindungi petani, menjaga keterjangkauan harga, dan mendukung kebijakan strategis pemerintah menuju sistem pangan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaulat.
Penetapan margin fee ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh atas beban penugasan publik yang selama ini diemban Bulog, di mana margin yang berlaku sejak 2014 hanya sebesar Rp50 per kilogram. Zulkifli Hasan menegaskan bahwa keputusan margin fee 7 persen telah melalui perhitungan lintas kementerian dan lembaga. Penetapan margin ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia.
