Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan dilanjutkan pada hari ini, Senin (12/6/2026). Agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela alias penentuan apakah berkas perkara atas nama Nadiem Makarim lanjut ke tahap pembuktian atau tidak. Hakim pun meminta agar jaksa menghadirkan Nadiem dalam sidang hari ini.
Pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang secara berurutan, pembacaan dakwaan dan membacakan eksepsi. Ia didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Nadiem dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Ia disebut memberikan arahan dan perintah agar pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Usai didakwa merugikan negara sekaligus memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, Nadiem langsung menjalani sidang pembacaan nota perlawanan atau eksepsi. Ia pun membantah tudingan jaksa. Nadiem menilai, dakwaan jaksa tidak lengkap dan jelas untuk menunjukkan unsur memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
