Pakar Peringatkan KUHP-KUHAP Berpotensi Abuse of Power dan Diguyur Gugatan

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Airlangga, Mohammad Syaiful Aris memprediksi akan adanya gelombang Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Aris, kemungkinan dan potensi tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat yang dijamin konstitusi. Aris menekankan perubahan KUHP dan KUHAP baru seharusnya berkorelasi langsung dengan penguatan kedaulatan hukum dan rakyat sebagaimana amanat Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945.

Selain itu, Aris juga menyoroti ketimpangan masa persiapan antara kedua undang-undang tersebut. UU KUHP memiliki masa transisi tiga tahun sejak disahkan pada 2023, sementara UU KUHAP baru disahkan pada November 2025 dan langsung berlaku Januari 2026. Meski dalam hukum dikenal asas fictie hukum atau een ieder wordt geacht de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang), Aris mengingatkan bahwa persiapan matang sangat krusial agar tidak menimbulkan kekacauan di lapangan. Di samping itu, Aris bahkan memberikan peringatan keras terkait kesiapan infrastruktur negara dalam menjalankan aturan yang mengatur ratusan pasal tersebut. Terkait kekhawatiran publik mengenai pasal-pasal yang berpotensi menggerus kebebasan sipil, Aris mengakui bahwa hukum pidana belakangan ini rentan digunakan sebagai alat kontrol sosial politik ketimbang instrumen perlindungan warga. Ia menyoroti kerentanan pada isu lingkungan hidup dan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mekanisme sanksi yang tegas bagi aparat yang salah menggunakan kewenangan dalam KUHAP baru ini demi menjaga prinsip kehati-hatian.

Search