Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu membeberkan peran dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Asep menjelaskan bahwa Yaqut selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan ketentuan undang-undang, alokasi kuota tambahan seharusnya didominasi jemaah haji reguler dengan total 92% dan haji khusus hanya memperoleh 8%.
Menurut Asep, kebijakan pembagian kuota tersebut menjadi titik awal penyimpangan dalam perkara ini karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pembagian 10.000 banding 10.000 itulah yang kemudian menjadi dasar penelusuran penyidik KPK. Selain Yaqut, KPK juga menemukan keterlibatan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dalam proses tersebut. Asep menyebut Gus Alex ikut terlibat langsung dalam tahapan pembagian kuota tambahan haji. Lebih jauh, Asep mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan aliran dana dalam rangkaian proses pembagian kuota tersebut. Dugaan aliran uang itu antara lain berbentuk kickback yang kini masih terus didalami oleh penyidik. Sebagai informasi, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah tersebut diperoleh Indonesia melalui upaya diplomasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Kerajaan Arab Saudi. Pada Oktober 2023, Jokowi secara langsung melobi Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman untuk menambah kuota haji Indonesia.
