Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan, lembaga yang dipimpinnya telah menangani sebanyak 701 permohonan atau perkara sepanjang 2025. Dengan rincian, 366 permohonan pengujian undang-undang, 334 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah, dan 1 permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 perkara telah diputus. Data tersebut disampaikan Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025 sekaligus pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Suhartoyo menjelaskan, penanganan perkara pengujian undang-undang pada 2025 mencatatkan rekor tertinggi dalam sejarah MK, ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, MK telah memutus permohonan pengujian undang-undang pada 2025 sebanyak 263 permohonan, tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan amar putusan, tercatat 33 permohonan dikabulkan, 87 ditolak, 96 dinyatakan tidak dapat diterima, 42 ditarik kembali, dan 5 dinyatakan gugur. Suhartoyo pun menegaskan, setiap putusan Mahkamah sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan seluruh pihak sebagai perwujudan prinsip negara hukum. MK, kata Suhartoyo, juga menegakkan asas dan prinsip pemilu, termasuk sikap tegas berbagai pelanggaran dan kecurangan demi tegaknya pilar hukum demokrasi yang berkeadilan.
