Kementerian ESDM Kejar Aturan LPG Satu Harga Kelar Semester I 2026

Kementerian ESDM kebut proses penyusunan aturan Liquefied Petroleum Gas (LPG) satu harga khusus untuk bersubsidi atau elpiji melon 3 kilogram (kg). Aturan ini ditargetkan bisa rampung pada paruh pertama tahun ini. Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan bentuk aturan yang disusun adalah peraturan presiden (perpres).

LPG satu harga adalah kebijakan untuk menyamakan harga tabung LPG 3kg di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari kota besar hingga daerah pelosok. Hal ini serupa dengan program BBM Satu Harga yang sebelumnya sudah diterapkan. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menekankan harga jual LPG satu harga nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Search