Terdakwa penghasutan bakar Mabes Polri, Laras Faizati Khairunnisa membantah dalil jaksa yang menyebut perbuatannya meresahkan masyarakat dalam nota pembelaannya. Ia justru menilai keresahan publik muncul akibat kekerasan aparat penegak hukum (polisi) dan ketidakadilan hukum. Ia menyebut tuntutan satu tahun penjara terhadap dirinya tidak sebanding dengan penanganan kasus kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan. Menurut Laras, personel polisi yang bertanggung jawab atas kematian Affan justru menerima hukuman lebih ringan.
Laras juga menyinggung pernyataan pejabat kepolisian yang menyerukan tindakan represif terhadap massa demonstran. Ia menilai pernyataan tersebut memperkuat rasa takut dan ketidakamanan di masyarakat. Perempuan berusia 26 tahun itu bahkan menyebut nama Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam nota pembelaannya.
Menutup pledoinya, Laras memohon majelis hakim membebaskannya. Ia berharap pengadilan menjadi ruang pemulihan keadilan, bukan alat pembungkaman. Sebelumnya, Laras Faizati dituntut dengan pidana satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 Desember 2025. Jaksa menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Laras telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
